D I N O

Minggu, 29 Juli 2007

PWI DAN IJTI PERLU SEGERA DEKLARASIKAN DIRI SEBAGAI SERIKAT PEKERJA JURNALIS?

Oleh Satrio Arismunandar

Saya bertemu dengan Bambang Harymurti (BHM), wartawan senior Majalah Tempo, pada hari Rabu (4 April 2007) di Jakarta. Kebetulan saya, BHM, dan sejumlah rekan media lain diundang menghadiri Diskusi Terbatas Kebebasan Pers: "KPI Baru dan Tantangan Demokratisasi Dunia Penyiaran." Acara ini diselenggarakan bersama oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan Yayasan SET, dengan dukungan USAID-DRSP (Democratic Reform Support Program).

BHM menceritakan, dia belum lama ini mendesak pimpinan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), agar PWI segera mendeklarasikan diri sebagai serikat pekerja jurnalis, seperti AJI. Alasannya, kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis saat ini sudah begitu mendesak. Kalau PWI, AJI dan banyak organisasi jurnalis lain secara tegas sudah mendeklarasikan diri sebagai serikat pekerja, mereka bisa mendesak para pemilik media, untuk memberi gaji yang lebih layak dan manusiawi pada para jurnalisnya.

Selama ini, kampanye "Tolak Amplop" yang dilakukan AJI, agar para jurnalis bisa bertugas secara profesional, bermartabat, dan tidak diperalat oleh narasumber (pemberi amplop), pada praktiknya menjadi kurang efektif. Pasalnya, banyak pemilik media –khususnya di daerah-daerah-- tidak memberi gaji yang layak kepada jurnalis. Tekanan kebutuhan hidup bisa membuat para jurnalis, yang semula mau bersikap idealis, akhirnya "berkompromi dengan realita." Tekanan kebutuhan hidup ini akan semakin terasa bagi jurnalis, yang kebetulan sudah berkeluarga dan memiliki sejumlah anak.

"Kalau begitu, kupikir bukan cuma PWI, tetapi IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) juga perlu mendeklarasikan diri sebagai serikat pekerja," kata saya pada BHM.
"Ya, betul. IJTI juga perlu ikut," sahutnya.

Namun, jika mendengar sebutan "serikat pekerja," para pemilik media biasanya akan langsung alergi atau was-was. Maka, pada tahap awal ini, BHM mengusulkan agar PWI sebagai serikat pekerja nanti berhubungan baik atau menjalin "kemitraan" dengan SPS (Serikat Penerbit Suratkabar), yang notabene merupakan organisasi para pemilik media.

Jadi, misalnya, para jurnalis atau pekerja pers nanti tidak bisa seenaknya melancarkan mogok kerja, jika ada sengketa dengan pemilik media. Semua kasus ketenagakerjaan harus dibicarakan secara baik-baik, dengan pendekatan keuntungan dan benefit untuk kedua pihak (karyawan/jurnalis dan pemilik media). Tidak boleh menang-menangan. Karena, jika kelangsungan hidup perusahaan sampai terganggu, kesejahteraan dan nafkah para jurnalis dan karyawan di dalamnya juga akan terancam.

"Dalam konteks itu, kalau memang mau jadi serikat pekerja, IJTI nanti juga harus menjalin hubungan baik dengan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia)," ujar saya. BHM mengiyakan.

Nah, kalau begitu, sekarang berpulang pada para pimpinan PWI dan IJTI, apakah mereka mau mengikuti imbauan dan saran ini. Upaya organisasi-organisasi profesi jurnalis, untuk menjadikan para anggotanya sebagai jurnalis profesional, rasanya tak akan efektif jika tidak diimbangi dengan langkah-langkah lain. Yaitu, perhatian dan langkah-langkah konkret, yang lebih terfokus pada aspek peningkatan kesejahteraan jurnalis. Salah satunya, menjadikan PWI dan IJTI sebagai serikat pekerja, seperti AJI.

Depok, 6 April 2007

Satrio Arismunandar
Producer - News Division, Trans TV
http://satrioarismunandar6.blogspot.com

Baca selengkapnya . . . . .

UU Pokok Pers Perlu Tambah Pasal Lindungi Wartawan

Pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Pokok Pers masih perlu ditambah dengan ketentuan pidana, yang melindungi wartawan dari pihak-pihak tertentu yang akan memaksa wartawan membuka atau memberitahu siapa narasumber pemberitaan mereka.

"Hal itu penting dilakukan untuk melindungi wartawan dan pers dari ancaman kekerasan," kata akademisi hukum yang juga pengajar Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan Agung, AY

Day, Rabu (7/7). Dia mengatakan itu seusai berbicara dalam diskusi publik, yang digelar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia. "Tidak ada satu pun pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bahkan dalam UU Pokok Pers, yang mengancam pidana kepada mereka yang memaksa wartawan membuka rahasia atau memberitahu narasumber mereka. Memang perbuatan itu dilarang namun tidak ada ancaman hukuman apa pun jika itu dilakukan," ujar Day.

Menurut dia, untuk mempermudah pembuktian nantinya aturan tambahan itu diharapkan disusun dalam bentuk delik formal daripada bentuk delik material. Dalam delik formal perumusannya mengacu pada hukuman atas perbuatan sementara pada delik material acuannya pada akibat yang ditimbulkan.

Day mencontohkan, rumusan undang-undang berbunyi "barang siapa merusak lingkungan" masuk dalam kategori delik material. Jika terbukti ada lingkungan yang rusak baru seseorang bisa dipidana karena itu. "Sedangkan delik formalnya dirumuskan ’barangsiapa membuang limbah ke sungai’.

Artinya jika dibuktikan ada perbuatan membuang limbah ke sungai saja sudah dapat membuat seseorang dijatuhi hukuman. Terlepas apakah perbuatan itu menyebabkan kerusakan terhadap sungai," tambah Day.

Ketua Komisi Ombudsman Nasional (KON) Antonius Sujata beranggapan, perlindungan terhadap pers sebagai korban harus menjadi mekanisme yang mendapat tempat dalam perundang-undangan.

Antonius menilai selama ini KUHAP masih terlalu melindungi keberadaan pelaku sehingga melupakan perlindungan terhadap saksi korban. Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, memang diakui Antonius sudah melindungi pers walau aplikasi pembuktiannya masih sangat sulit.(Kompas 08 Juli 2004)

Baca selengkapnya . . . . .

Wartawan dan Mutu Jurnalistik yang Rendah, Sebuah Penelitian

HASIL penelitian terakhir Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tentang kesejahteraan wartawan menuntut perhatian masyarakat terhadap profesi wartawan. Penelitian di 17 kota pada akhir 2005, yang melibatkan responden 400 wartawan dari 80 media massa itu mengungkap penghasilan rata-rata wartawan antara Rp 900 ribu dan Rp 1,4 juta per bulan. Yang menyedihkan masih dijumpainya wartawan yang gajinya di bawah Rp 200
ribu per bulan.

Temuan tersebut memperkuat hasil penelitian AJI-Pusat dan AJI-Surabaya enam tahun sebelumnya (1999) yang mengungkap sangat rendahnya gaji wartawan. Saat itu, dari 250 responden di Jakarta diperoleh data 5% wartawan ber-gaji di bawah Rp 250 ribu, 35% bergaji antara Rp 500 ribu-Rp 1 juta, 30% bergaji Rp 1 juta-Rp 2 juta, dan 8% bergaji di atas Rp 2 juta. Dalam pada itu, dari 276 responden yang tersebar di 12 kabupaten dan kotamadia di Jawa Timur diperoleh data 0,7% bergaji di
bawah Rp 100 ribu, 15,2% bergaji Rp 100 ribu-Rp 250 ribu, 34,1% bergaji Rp 250 ribu-Rp 500 ribu, 21% bergaji Rp 500 ribu-Rp 750 ribu.Kemudian 14% bergaji Rp 750 ribu-Rp 1 juta, dan 13,8% bergaji di atas Rp 1 juta. (Lihat Kesejahteraan Jurnalis Antara Mitos dan Kenyataan,2000).

Kalau dibandingkan dengan temuan enam tahun silam itu, kesejahteraan wartawan di negeri ini bukannya semakin meningkat melainkan justru semakin menurun. Ini karena biaya dan beban hidup yang harus dipikul masyarakat Indonesia dalam dua tahun terakhir meningkat tajam.

Hasil penelitian tersebut pada dasarnya juga semakin memperjelas kenyataan bahwa menjadi wartawan berarti memasuki kawasan kerja yang bebannya berlipat-lipat. Dalam literatur psikologi terapan, pekerjaan wartawan, di samping pekerjaan sopir, pelawak, ataupun tentara, termasuk dalam kategori rentan penyakit dan memiliki harapan hidup rendah. Ini karena pekerjaan wartawan memiliki tingkat stres yang cukup tinggi sebagai akibat tuntutan target pembuatan berita yang deadline-nya tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Risiko Kekerasan
Laporan Reporters Sans Frontiers (RSF, Reporter Lintas Batas) di Paris (04/01/06) merupakan bukti konkrit tentang risiko pekerjaan wartawan. Dalam laporan itu dinyatakan selama tahun 2005 ada sekitar 1.300 wartawan di berbagai belahan dunia yang menghadapi ancaman dan penyerangan dari orang-orang yang terusik oleh hasil kerja mereka.

Sejalan dengan laporan RSF, tulisan Katharine Q Seelye di The New York Times (14/02/06) mempertegas besarnya risiko yang harus dihadapi wartawan, khususnya saat melakukan liputan konflik atau peperangan. Dalam tulisan itu Seelye, mengacu laporan The Committee to Protect Journalists (CPJ), menyebutkan selama 2005 telah ditemukan 22 orang wartawan terbunuh di medan pe-rang Irak. Jumlah ini telah menambah total korban wartawan terbunuh selama invasi AS di Irak antara 2003-2005 menjadi sebanyak 61 orang. Jumlah itu melampaui yang terjadi di Aljazair selama konflik 1993-1996 yang menelan korban 58 orang wartawan terbunuh saat menjalankan tugasnya.

Di Indonesia, kasus terbunuhnya Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta di masa Orde Baru merupakan salah satu contoh risiko terberat yang dihadapi wartawan di negerinya sendiri. Sampai saat ini kasus tersebut tetap gelap.

Pada Agustus 2005 kasus yang hampir serupa dengan Udin juga menimpa wartawan ``Berita Sore" Medan, Elyudin Telaumbanua yang tengah melakukan liputan pilkada di Kabupaten Nias Selatan. Para saksi mata menyebutkan, Elyudin diculik oleh gerombolan tak dikenal. Selama lebih dari dua bulan sejak itu keberadaannya tidak diketahui lagi hingga pada 14 Oktober 2005 Dewan Pers melayangkan surat pernyataan atas kasus tersebut. Anehnya, berita seputar hilangnya Elyudin ini seperti
menguap begitu saja.

Kasus yang cukup banyak terjadi di negeri ini adalah penganiayaan terhadap wartawan. Hanya saja, data terhadap kasus-kasus tersebut tersebar tanpa ada pihak yang melakukan inventarisasi ataupun dokumentasi. Pada tahun 2001 AJI pusat sebenarnya telah merintis langkah semacam itu dengan menyajikan laporan tahunan yang di dalamnya antara lain menyebutkan selama 2000-2001 telah terjadi 83 kasus penganiayaan terhadap wartawan. Sayang, laporan semacam itu tidak bisa dilakukan secara rutin.

Tentu kondisi semacam itu tidak bisa dikatakan sebagai kesalahan AJI semata, sebab dari sekitar 44 organisasi kewartawanan yang bermunculan di negeri ini tak satupun yang memiliki database yang mendokumentasikan kasus-kasus semacam itu. Celakanya, apabila kita membuka website Dewan Pers, sebuah institusi yang dibentuk atas amanat UU No 40/1999 tentang Pers, juga tidak kita temukan data yang mendokumentasikan deretan kasus kekerasan terhadap wartawan.

Akibat ketidaktersediaan data secara lengkap itu, masyarakat hanya mengetahui sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan di berbagai kawasan di negeri ini sebagai kasus-kasus yang terpisah satu dengan lainnya. Tidak ada yang mencoba menarik benang merah antara kasus satu dan lainnya yang memungkinkan penanganan secara konstruktif.

Sebagai contoh, kasus penganiayaan wartawan oleh oknum aparat keamanan yang mulai bermunculan belakangan ini sebagaimana dialami kameraman Indosiar, Wensy Pantou oleh sejumlah oknum di Manado Januari 2006.

Kasus semacam itu hanyalah sebagian kecil yang muncul ke permukaan. Di lapangan, sangat banyak wartawan yang menghadapi kekerasan berupa ancaman agar tidak memberitakan hal-hal tertentu yang menyangkut kejahatan publik tokoh-tokoh tertentu. Menghadapi jenis kekerasan semacam ini biasanya wartawan memilih diam tanpa berani melapor ke pihak berwajib.

Perlu Perlindungan
Menyaksikan sederet kasus kekerasan tersebut, sudah waktunya dibangun satu sistem yang memungkinkan wartawan bisa menjalankan profesinya secara maksimal. Risiko yang dihadapi wartawan adalah risiko bagi keluarganya dan sekaligus bagi masyarakat luas. Hilangnya seorang wartawan yang tengah mengabdi pada tugasnya mengandung arti hilangnya kesempatan bagi masyarakat untuk melihat dunia dengan benar. Berkat kerja wartawan, tanpa disadari pengetahuan umat manusia terus bertambah.

Harus diakui, dalam kondisi riil di lapangan, masih banyak wartawan yang belum memenuhi standar profesi. Oleh karena itu menjadi kewajiban tiap-tiap lembaga media atau organisasi-organisasi kewartawanan untuk memberikan pelatihan memadai agar para wartawan yang menjadi anggotanya terus berkembang sesuai dengan tuntutan profesi mereka.

Namun, yang terpenting dan terasa mendesak, tentu saja yang terkait dengan kesejahteraan dan perlindungan terhadap wartawan. Sudah saatnya dibuat standar gaji yang layak bagi profesi wartawan. Lembaga media yang tidak mampu menggaji wartawannya secara layak mestinya tidak perlu ada. Lembaga-lembaga semacam itu tidak saja mengeksploitasi karyawannya dengan sekadar memberi "gelar wartawan," tetapi juga mengelabuhi masyarakat dengan kualitas jurnalisme yang rendah. Sebagaimana ditulis (Wisnu Hanggoro dan Irene Iriawati)

Baca selengkapnya . . . . .