UU Pokok Pers Perlu Tambah Pasal Lindungi Wartawan
Pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Pokok Pers masih perlu ditambah dengan ketentuan pidana, yang melindungi wartawan dari pihak-pihak tertentu yang akan memaksa wartawan membuka atau memberitahu siapa narasumber pemberitaan mereka.
"Hal itu penting dilakukan untuk melindungi wartawan dan pers dari ancaman kekerasan," kata akademisi hukum yang juga pengajar Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan Agung, AY
Day, Rabu (7/7). Dia mengatakan itu seusai berbicara dalam diskusi publik, yang digelar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia. "Tidak ada satu pun pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bahkan dalam UU Pokok Pers, yang mengancam pidana kepada mereka yang memaksa wartawan membuka rahasia atau memberitahu narasumber mereka. Memang perbuatan itu dilarang namun tidak ada ancaman hukuman apa pun jika itu dilakukan," ujar Day.
Menurut dia, untuk mempermudah pembuktian nantinya aturan tambahan itu diharapkan disusun dalam bentuk delik formal daripada bentuk delik material. Dalam delik formal perumusannya mengacu pada hukuman atas perbuatan sementara pada delik material acuannya pada akibat yang ditimbulkan.
Day mencontohkan, rumusan undang-undang berbunyi "barang siapa merusak lingkungan" masuk dalam kategori delik material. Jika terbukti ada lingkungan yang rusak baru seseorang bisa dipidana karena itu. "Sedangkan delik formalnya dirumuskan ’barangsiapa membuang limbah ke sungai’.
Artinya jika dibuktikan ada perbuatan membuang limbah ke sungai saja sudah dapat membuat seseorang dijatuhi hukuman. Terlepas apakah perbuatan itu menyebabkan kerusakan terhadap sungai," tambah Day.
Ketua Komisi Ombudsman Nasional (KON) Antonius Sujata beranggapan, perlindungan terhadap pers sebagai korban harus menjadi mekanisme yang mendapat tempat dalam perundang-undangan.
Antonius menilai selama ini KUHAP masih terlalu melindungi keberadaan pelaku sehingga melupakan perlindungan terhadap saksi korban. Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, memang diakui Antonius sudah melindungi pers walau aplikasi pembuktiannya masih sangat sulit.(Kompas 08 Juli 2004)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda