D I N O

Minggu, 29 Juli 2007

PWI DAN IJTI PERLU SEGERA DEKLARASIKAN DIRI SEBAGAI SERIKAT PEKERJA JURNALIS?

Oleh Satrio Arismunandar

Saya bertemu dengan Bambang Harymurti (BHM), wartawan senior Majalah Tempo, pada hari Rabu (4 April 2007) di Jakarta. Kebetulan saya, BHM, dan sejumlah rekan media lain diundang menghadiri Diskusi Terbatas Kebebasan Pers: "KPI Baru dan Tantangan Demokratisasi Dunia Penyiaran." Acara ini diselenggarakan bersama oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan Yayasan SET, dengan dukungan USAID-DRSP (Democratic Reform Support Program).

BHM menceritakan, dia belum lama ini mendesak pimpinan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), agar PWI segera mendeklarasikan diri sebagai serikat pekerja jurnalis, seperti AJI. Alasannya, kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis saat ini sudah begitu mendesak. Kalau PWI, AJI dan banyak organisasi jurnalis lain secara tegas sudah mendeklarasikan diri sebagai serikat pekerja, mereka bisa mendesak para pemilik media, untuk memberi gaji yang lebih layak dan manusiawi pada para jurnalisnya.

Selama ini, kampanye "Tolak Amplop" yang dilakukan AJI, agar para jurnalis bisa bertugas secara profesional, bermartabat, dan tidak diperalat oleh narasumber (pemberi amplop), pada praktiknya menjadi kurang efektif. Pasalnya, banyak pemilik media –khususnya di daerah-daerah-- tidak memberi gaji yang layak kepada jurnalis. Tekanan kebutuhan hidup bisa membuat para jurnalis, yang semula mau bersikap idealis, akhirnya "berkompromi dengan realita." Tekanan kebutuhan hidup ini akan semakin terasa bagi jurnalis, yang kebetulan sudah berkeluarga dan memiliki sejumlah anak.

"Kalau begitu, kupikir bukan cuma PWI, tetapi IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) juga perlu mendeklarasikan diri sebagai serikat pekerja," kata saya pada BHM.
"Ya, betul. IJTI juga perlu ikut," sahutnya.

Namun, jika mendengar sebutan "serikat pekerja," para pemilik media biasanya akan langsung alergi atau was-was. Maka, pada tahap awal ini, BHM mengusulkan agar PWI sebagai serikat pekerja nanti berhubungan baik atau menjalin "kemitraan" dengan SPS (Serikat Penerbit Suratkabar), yang notabene merupakan organisasi para pemilik media.

Jadi, misalnya, para jurnalis atau pekerja pers nanti tidak bisa seenaknya melancarkan mogok kerja, jika ada sengketa dengan pemilik media. Semua kasus ketenagakerjaan harus dibicarakan secara baik-baik, dengan pendekatan keuntungan dan benefit untuk kedua pihak (karyawan/jurnalis dan pemilik media). Tidak boleh menang-menangan. Karena, jika kelangsungan hidup perusahaan sampai terganggu, kesejahteraan dan nafkah para jurnalis dan karyawan di dalamnya juga akan terancam.

"Dalam konteks itu, kalau memang mau jadi serikat pekerja, IJTI nanti juga harus menjalin hubungan baik dengan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia)," ujar saya. BHM mengiyakan.

Nah, kalau begitu, sekarang berpulang pada para pimpinan PWI dan IJTI, apakah mereka mau mengikuti imbauan dan saran ini. Upaya organisasi-organisasi profesi jurnalis, untuk menjadikan para anggotanya sebagai jurnalis profesional, rasanya tak akan efektif jika tidak diimbangi dengan langkah-langkah lain. Yaitu, perhatian dan langkah-langkah konkret, yang lebih terfokus pada aspek peningkatan kesejahteraan jurnalis. Salah satunya, menjadikan PWI dan IJTI sebagai serikat pekerja, seperti AJI.

Depok, 6 April 2007

Satrio Arismunandar
Producer - News Division, Trans TV
http://satrioarismunandar6.blogspot.com

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda