D I N O

Kamis, 09 Agustus 2007

12 Fakta tentang Amplop

Benda ini sangat dikenal masyarakat. Selain manfaatnya, dia juga memiliki beragam makna, tergantung pada konteks dan kalangan yang memakainya. Bagi petugas pos, amplop berarti surat. Namun bagi kalangan lain, amplop diartikan uang terima kasih atau uang suap. Inilah 12 fakta tentang amplop yang saya rangkum dari berbagai sumber :

1. Berwujud pipih dan datar.

Tidak ada yang berbentuk bulat seperti bola atau gilig seperti pipa.

2. Kebanyakan berbentuk persegi panjang.

Ada juga amplop yang berbentuk lingkaran, dan segitiga.

3. Mayoritas terbuat dari kertas.

Ada juga amplop yang terbuat dari plastik, kain linen atau bahan lain. Tetapi otak kita langsung mengingat secarik kertas yang dilipat sedemikian rupa bila mendengar kata amplop.

4. Umumnya berwarna putih.

Tak disangkal, mayoritas amplop dibuat dari kertas berwarna putih. Kendati ada yang berwarna lain, tetapi biasanya dipakai untuk keperluan khusus seperti tempat menyimpan berkas lamaran kerja, ucapan ulang tahun, ucapan idul fitri, ucapan natal, tanda berduka cita atau untuk diberikan kepada barongsai (amplop merah).

5. Sangat lengket dengan prangko.

Saking akrabnya ada iklan televisi yang tag-nya begini : ”….lengket kayak prangko.”

6. Jadi bagian dari alat tulis kantor.

Setiap kantor mewajibkan memiliki inventaris berupa amplop tetapi tak selalu menyediakan prangko.

7. Bisa dibuka-tutup.

Agar tak dilihat atau dibaca orang lain, salah satu sisi dari bagian belakang amplop bisa dibuka dan direkatkan dengan lem atau tali.

8. Identik dengan kantor pos dan korespondensi.

Sampai saat ini semua kantor pos menyediakan prangko dan menerima layanan pengiriman surat yang dikemas dalam amplop.

9. Bisa menjadi wahana kegiatan amal.

Amplop menjadi teman setia dan bentuk sopan-santun dalam setiap kali pemberian sumbangan berupa uang atau surat berharga.

10. Bentuk lain dari praktik kotor suap-menyuap.

Agar tak kentara dan terkesan tak menyalahi aturan, suap diberikan setelah uangnya dibungkus amplop.

11. Bahasa lain dari ucapan terima kasih.

Bila kita mengundang penceramah, modin, baik dalam seminar atau hajatan di rumah, wujud ucapan terima kasih dilambangkan dengan pemberian amplop, tentunya yang didalamnya berisi uang atau surat berharga.

12. Istilah sinis buat wartawan.

Khusus di Indonesia ada julukan wartawan amplop yang diberikan oleh masyarakat. Julukan ini mengacu pada wartawan yang suka menerima amplop berisi uang (bukan memberi amplop) dari narasumber baik terkait pemberitaan atau tidak. Amplop dalam dunia kewartawanan sudah menjadi hal biasa akibat berbagai aspek di sekeliling wartawan seperti rendahnya gaji yang diterima, budaya birokrasi yang korup sehingga mencoba menutupi aib lewat upaya “pembungkaman” terhadap pers, etika jurnalistik wartawan yang rendah, hingga keinginan dari narasumber untuk mendapatkan citra positif lewat pemberitaan media dengan cara “berbuat baik” kepada wartawan. Sudah lama disadari, budaya amplop merusak independensi wartawan dan media tempatnya bekerja. Kini ada gerakan anti-amplop yang dikampanyekan oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen).

Baca selengkapnya . . . . .

Awas! Racun itu Bernama Amplop

Sekitar setahun lalu saya mengobrol santai dengan seorang dosen sebuah PTS di Jakarta Barat yang saya temui di kediamannya. Dengan bersemangat dosen pengajar ekonomi yang usianya sudah kepala 7 itu bercerita tentang tingkah birokrat, pengusaha, penegak hukum dan wartawan saat dia berkeliling Indonesia puluhan tahun lalu. Dia merasa prihatin dengan kondisi masyarakat, pendidikan, dan penegakan hukum di tanah air. Menurutnya pemberi sumbangan kerusakan paling besar terhadap masyarakat dan negara ini adalah penegak hukum dan wartawan. Tentu saya agak kaget dengan ucapannya, karena dia seratus persen sadar kalau di depannya duduk seorang yang berprofesi sebagai wartawan. Apalagi gaya berceritanya sangat berapi-api dan sedikit emosional.

Menurutnya pemberi sumbangan kerusakan paling besar terhadap masyarakat dan negara ini adalah penegak hukum dan wartawan…

Saya terus terang kagum dengan sikapnya yang terbuka. Sedikit banyak saya setuju dengan pendapatnya walaupun tak setuju seratus persen. Saya tak setuju caranya mengeneralisasikan seolah-olah semua penegak hukum dan wartawan masuk dalam kategori busuk. Namun tak disangkal, selama menjadi wartawan sekian tahun, saya tahu kebusukan-kebusukan yang dilakukan oleh penegak hukum, birokrat, pengusaha, dan tentu saja wartawan yang notabene adalah kawan-kawan seprofesi saya.

Bila dirunut lebih jauh, kebusukan dan kerusakan yang terjadi dalam dunia jurnalisme di Indonesia (barangkalai juga di dunia) terbagi dalam dua kategori besar. Pertama adalah struktural dan kedua adalah kultural. Hal ini juga terjadi pada profesi lain baik penegak hukum, birokrat, pengusaha dan lain-lain. Ibarat keping mata uang, selalu ada dua sisi yang memberi sumbangsih pada kebusukan yang terjadi. Wajah profesi jurnalisme di Indonesia pun demikian. Kebusukan yang terjadi ada yang struktural dan disadari, dan ada pula yang tak disadari atau sudah dianggap biasa sehingga dimaklumi keberadaannya (kultural).

Yang struktural dan dianggap menjadi penyumbang kebusukan antara lain tekanan pemilik media terhadap jurnalis, orientasi pemilik media yang lebih condong kepada bisnis daripada aspek sosial dan pendidikan masyarakat, tekanan politik penguasa, struktur gaji yang tak memadai, suasana kerja dalam tubuh media itu yang tidak menumbuhkan budaya profesional, dan lemahnya jaringan dan “power” wartawan maupun organisasi wartawan dalam memperjuangkan profesionalisme anggotanya.

Sedangkan yang kultural adalah “kecongkakan” dalam diri wartawan bahwa dirinya “berkuasa” karena memiliki kekuatan membangun opini, memaklumkan adanya pemberian amplop dari narasumber asal dalam koridor “tidak meminta”, sikap pragmatis wartawan dan birokrat untuk lebih mementingkan menjaga harmoni dengan menutupi sebagian informasi yang layak diketahui publik, serta anggapan bahwa menyajikan informasi dari dua sisi berarti tugasnya sudah sebagai wartawan sudah selesai dan masyarakat dipersilakan menilai sendiri.

Hanya saja, perlu disadari, sumber-sumber kebusukan itu tak berdiri terpisah. Mereka saling kait-mengait membentuk jaring laba-laba yang sulit dirunut ujung pangkalnya. Kendati begitu, bukan sikap bijaksana kalau wartawan dan masyarakat hanya bersikap memaklumi kondisi ini tanpa berusaha mengubahnya.

Memang untuk mengamputasi kebusukan-kebusukan itu bukan perkara mudah. Tradisi jurnalisme modern di Indonesia baru berumur lebih kurang satu abad. Lebih tiga perempatnya wartawan dan media hidup dalam suasana otoriter (jaman kolonial Belanda, Jepang, Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru) yang mengedepankan pendekatan kekuasaan untuk menyelesaikan masalah. Wajar bila iklim reformasi yang berbuah kebebasan pers, belum cukup signifikan membabat kebusukan struktural maupun kultural wartawan dan media. Ibarat kata, wartawan dan media saat ini masih hidup dalam masyarakat yang “memaklumi” perilaku otoriter. Birokrat dan penegak hukum juga belum bisa membersihkan dirinya dari lumpur dan sampah tradisi otoriter. Wartawan dan media, suka atau tidak, sebagian tubuhnya terbenam di masa lalu.

Contoh paling gampang, profesionalisme wartawan tak didukung penuh oleh media dengan memberikan gaji yang layak. Akibatnya wartawan harus berpikir ulang setiap kali ada pihak yang menyodorinya amplop. Parahnya sebagian media terkesan tutup mata dan bersikap “tahu sama tahu” tentang situasi ini asal tak merugikan perusahaan secara keseluruhan. Padahal bila sepucuk saja amplop sudah berpindah tangan dari narasumber ke wartawan, independensi yang diagungkan dalam kerja jurnalistik sebenarnya sudah luntur. Tetapi mengapa hal ini dibiarkan oleh perusahaan media?

Menurut saya, lebih mudah mengatasi kebusukan ini dengan membabat hal-hal yang bersifat kasat mata terlebih dahulu seperti pemakluman terhadap amplop. Persepsi bahwa menerima amplop adalah “tidak apa-apa” asal “tidak meminta” harus diubah. Wartawan dan perusahaan media harus diyakinkan bahwa, menerima amplop adalah meracuni pikiran. Cepat atau lambat, si penerima amplop akan berubah pikiran dan meyakini bahwa amplop memang tak membawa masalah bagi penerimanya. Akibat lebih jauh, si wartawan akan cenderung berorientasi mencari berita yang berpotensi “menyediakan amplop” daripada berita kering. Racun itu akan mengirim pesan ke syaraf otak mengatakan menerima amplop adalah “kenikmatan” dan menjadi kewajaran dari kehidupan seorang wartawan. Dampak secara menyeluruh, independensi wartawan melorot, kualitas media menurun karena banyak berita berisi pesan terselubung sponsor, media menjadi corong penguasa dan kaum kapitalis, kepedulian menyuarakan kebenaran berkurang dan masyarakat pun membaca berita-berita sampah. Singkatnya, masyarakat dibodohi dan dibohongi ketika menerima informasi media.
Setiap kali membahas masalah ini, ingatan saya kembali kepada senior saya saat saya menjadi wartawan di kota Kudus, Jawa Tengah, beberapa tahun lalu. Dia mengatakan, “Kalau ada narasumber yang bersikukuh memberi kita amplop dan mendesak kita untuk menerimanya, katakan saja kalau pemberian itu bisa meracuni otak kita”. Ah….saya tak ingin seekstrim itu. Saya lebih suka memakai alasan agama untuk menjustifikasi soal ini. Bagi saya, amplop masih menjadi perdebatan karena ada yang menilai boleh (halal) dan ada yang bilang tidak boleh (haram). Dari dua kutub itu, saya melihat hukum agama soal amplop adalah syubhat (samar-samar) dan meragukan. Alasan saya, amplop diberikan karena profesi kita adalah wartawan. Karena itu, sesuai dalil agama, hal-hal yang syubhat dan meragukan lebih baik ditinggalkan.(*)

Baca selengkapnya . . . . .

Minggu, 05 Agustus 2007

Buruh Migran dan HIV/AIDS: Sebuah Pengalaman Pendampingan Komunitas Buruh Migran

Buruh migran adalah pekerjaan yang digeluti orang karena pertimbangan minimnya kesempatan kerja yang ada di dalam negeri atau negara asal, sehingga mereka harus mencari pekerjaan di luar daerahnya atau di luar negara asal. Karenanya muncul istilah pekerja migran.

Dalam teori migrasi Everet S. Lee, dijelaskan bahwa keputusan untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain merupakan konsekuensi perbedaan dalam nilai kefaedahan antara daerah asal dan tujuan. Perpindahan ini terjadi karena faktor pendorong (push factor) tempat asal dan faktor penarik (pull factor) daerah tujuan.

Mengalirnya tenaga kerja Indonesia ke beberapa negara tujuan kerja dapat dijelaskan dengan teori tersebut, yaitu karena tekanan ekonomi dan pengalaman orang yang berhasil bekerja di luar negeri dan sempitnya lapangan kerja menjadi faktor pendorong. Iming-iming gaji yang relatif tinggi, kemudahan mencari kerja, kesempatan kerja yang terbuka dan kemakmuran menjadi faktor penarik.

Sayangnya dinamika perkembangan buruh migran ini tidak diimbangi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang melindungi kepentingan mereka, misalnya dalam proses migrasi, jaminan hukum dalam bekerja di luar negeri, dan lain-lain. Demikian pula kebijakan terhadap buruh migran di negara tujuan kerja sangat merugikan keberadaan buruh migran. CARAM ASIA, lembaga yang bekerja bagi buruh migran mencatat berbagai kasus yang muncul sebagai bentuk kerentanan buruh migran atas situasi ini antara lain: kekerasan, penipuan oleh calo atau yang mempekerjakan, penangkapan oleh pihak yang berwajib, pemerasan, pelecehan seksual, jual beli tenaga kerja (trafficking) dan sebagainya.

Situasi ini makin menjadi berat bagi buruh migran ketika dikaitkan dengan penyebaran HIV/AIDS dan penyakit menular seksual di negara tujuan. Dalam kaitan ini, buruh migran terkena stigmatisasi sebagai sumber penyebaran HIV/AIDS dan penyakit seksual menular lainnya.

Mengingat kecenderungan perilaku seksual mereka yang berisiko, yaitu berganti-ganti pasangan seksual dengan alasan-alasan tertentu, tingkat penggunaan kondom yang rendah dan lainnya. Dengan situasi ini, maka posisi buruh migran kian terpinggirkan baik di negara tujuan maupun di negara asalnya.

Yayasan Kembang sebagai LSM di Yogyakarta yang bergerak dalam isu kesehatan seksual dan reproduksi untuk buruh migran. Dalam pengalamannya melakukan pendampingan, Yayasan Kembang menyimpulkan bahwa belum berjalannya fungsi koordinatif antar instansi yang terkait dengan BMI melahirkan permasalahan tersendiri bagi buruh migran.

Diawali dengan proses keberangkatan yang tidak prosedural, mekanisme tes kesehatan yang tidak memperhatikan hak-hak buruh migran. Hasil pemeriksaan tidak disampaikan secara terbuka kepada calon buruh migran. Begitu halnya dengan dengan pekerjaan, tempat kerja, gaji, jam kerja yang tidak sesuai kontrak kerja dan perjanjian penempatan kerja. Prosedur kepulangan yang tidak terlepas dari berbagai pungutan liar yang sangat merugikan mereka.

Kesehatan seksual dan reproduksi walaupun keberadaannya sering diabaikan ternyata menjadi masalah penting yang tidak disadari oleh buruh migran. Minimnya akses informasi dan layanan menjadi faktor kerentanan kesehatan seksual dan reproduksi mereka. Padahal calon dan buruh migran sebagian besar dalam usia produktif secara seksual.

Situasi di mana buruh migran memiliki pasangan seksual dan pengelolaan dorongan seks sering terlepas dari bagian pertimbangan mereka untuk bekerja di luar negeri. Diperkuat dengan keadaan negara tempat bekerja yang relatif permisif dan longgarnya kontrol sosial, maka memungkinkan buruh migran untuk melakukan perilaku seks yang tidak aman. Kondisi tersebut akan mengakibatkan kerentanan mereka terhadap penularan berbagai penyakit seksual menular.

Buruh migran perempuan lebih beresiko untuk terinfeksi HIV/AIDS daripada buruh migran laki-laki di negara tempat bekerja. Buruh migran laki-laki dengan perilaku seks beresikonya dapat menularkan HIV/AIDS kepada istrinya di rumah.

Pekerja migran pada dasarnya orang-orang yang ingin melepaskan diri dari kondisi kemiskinan yang menderanya maupun keluarganya, sehingga rela meninggalkan orang-orang yang mereka cintai untuk memperoleh penghidupan di tempat lain. Mengingat kemungkinan kerja di Indonesia sangat terbatas, apalagi setelah diterpa krisis ekonomi, maka pilihannya ialah bekerja di luar negeri. Proses peminggiran buruh migran di negara asal maupun di negara tujuan bekerja selain berpengaruh terhadap pelanggaran hak-hak buruh, secara langsung ataupun tidak, memunculkan permasalahan kesehatan reproduksi dan seksual. Berbagai hal itu pada gilirannya mendorong munculnya permasalahan baru.

Kerentanan terhadap Penyakit Menular Seksual dan HIV/AIDS

Buruh migran biasanya pergi ke negara-negara tujuan tanpa disertai pasangan seksualnya. Dan kenyataannya, pada usia mereka (sebagian besar mereka adalah remaja) kebutuhan seksual dan keinginan untuk memperoleh pemuasan kebutuhan itu sangat tinggi. Bila dibandingkan di kampung halamannya, maka kebutuhan seksual dan keinginan untuk memuaskannya masih sangat mungkin diredam dengan nilai-nilai budaya dan mekanisme pengawasan masyarakat yang berlaku di masyarakatnya.

Di negara-negara tujuan mereka bekerja, nilai-nilai budaya dan mekanisme kontrol sosial dengan sendirinya mengendur sehingga apa yang tidak dilakukan di kampung halamannya menjadi sangat mungkin untuk dilakukan di tempat tinggal mereka yang baru. Dalam konteks demikian, maka hubungan seksual di antara mereka menjadi salah satu upaya untuk pemenuhan kebutuhan seksual, di samping berbagai macam alasan untuk survive. Pola demikian menyebabkan kerentanan terhadap berbagai penularan penyakit seksual. Kerentanan ini makin tinggi manakala dikaitkan dengan kenyataan bahwa akses informasi dan layanan kesehatan sangat terbatas.

Resiko Penularan PMS dan HIV/AIDS

Dengan meningkatnya penularan HIV/AIDS di Asia, para buruh migran mempunyai resiko tertular penyakit itu, karena biasanya mereka memiliki pengetahuan yang terbatas tentang penularan HIV/AIDS dan PMS.

Pencegahan dan persepsi mereka terhadap resiko itu umumnya rendah, termasuk dalam penggunaan kondom. Sayangnya informasi ini relatif terbatas dan dengan akses layanan kesehatan terasa sulit bagi mereka karena berbagai alasan, seperti ketidakmampuan berbahasa setempat, kesalahpahaman budaya, mahalnya beaya perawatan bagi warga asing dan status keimigrasian, khususnya para buruh migran ilegal. Berbagai faktor terkait, secara bersama-sama, membuat para buruh migran menjadi rentan terhadap penularan PMS dan HIV/AIDS. Oleh karena itu, menjadi kebutuhan untuk menangani persoalan buruh migran dengan mengembangkan program-program kesehatan reproduksi dan seksual bagi mereka.

Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia

Perubahan-perubahan kebutuhan seksual dan jaringan sosial baru yang melibatkan buruh migran mendorong meningkatnya kerentanan terhadap penularan PMS dan HIV/AIDS. Bahkan lebih buruk lagi bagi buruh migran yang tidak terdokumentasi/illegal. Terutama perempuan yang bekerja di sektor-sektor ekonomi yang tidak banyak diminati oleh penduduk setempat, seperti pekerjaan domestik. Dalam bidang ini, majikan dengan mudah dapat melakukan kekerasan kepada buruh migran karena tidak memiliki status hukum yang sah sehingga mereka tidak bisa mengadu ke polisi atau ke kedutaan besar. Mereka menjadi orang-orang yang mudah untuk diintimidasi dan diperlakukan secara kasar.

Cukup banyak kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh buruh migran yang berdampak pada kesehatan reproduksi dan kesejateraan mereka. Banyak dari mereka yang bekerja lebih dari 12 jam sehari; 7 hari dalam seminggu dan tidak memperoleh makanan yang sehat dan sebagainya. Berbagai macam kejadian tragis yang menimpa buruh migran akhir-akhir ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika berbagai konvensi internasional yang menyangkut status mereka sebagai buruh diterapkan dengan sungguh-sungguh di tiap negara baik di negara asal maupun negara tujuan. Sayangnya, karena kemauan politik pemerintah yang rendah dan pertimbangan ekonomis semata, sedikit sekali negara yang mau mengadopsi berbagai konvensi itu dalam kebijakan perburuhannya, khususnya masalah kesehatan reproduksi buruh migran.

*) Staf Yayasan Kembang, Yogyakarta

Baca selengkapnya . . . . .

Minggu, 29 Juli 2007

PWI DAN IJTI PERLU SEGERA DEKLARASIKAN DIRI SEBAGAI SERIKAT PEKERJA JURNALIS?

Oleh Satrio Arismunandar

Saya bertemu dengan Bambang Harymurti (BHM), wartawan senior Majalah Tempo, pada hari Rabu (4 April 2007) di Jakarta. Kebetulan saya, BHM, dan sejumlah rekan media lain diundang menghadiri Diskusi Terbatas Kebebasan Pers: "KPI Baru dan Tantangan Demokratisasi Dunia Penyiaran." Acara ini diselenggarakan bersama oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan Yayasan SET, dengan dukungan USAID-DRSP (Democratic Reform Support Program).

BHM menceritakan, dia belum lama ini mendesak pimpinan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), agar PWI segera mendeklarasikan diri sebagai serikat pekerja jurnalis, seperti AJI. Alasannya, kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis saat ini sudah begitu mendesak. Kalau PWI, AJI dan banyak organisasi jurnalis lain secara tegas sudah mendeklarasikan diri sebagai serikat pekerja, mereka bisa mendesak para pemilik media, untuk memberi gaji yang lebih layak dan manusiawi pada para jurnalisnya.

Selama ini, kampanye "Tolak Amplop" yang dilakukan AJI, agar para jurnalis bisa bertugas secara profesional, bermartabat, dan tidak diperalat oleh narasumber (pemberi amplop), pada praktiknya menjadi kurang efektif. Pasalnya, banyak pemilik media –khususnya di daerah-daerah-- tidak memberi gaji yang layak kepada jurnalis. Tekanan kebutuhan hidup bisa membuat para jurnalis, yang semula mau bersikap idealis, akhirnya "berkompromi dengan realita." Tekanan kebutuhan hidup ini akan semakin terasa bagi jurnalis, yang kebetulan sudah berkeluarga dan memiliki sejumlah anak.

"Kalau begitu, kupikir bukan cuma PWI, tetapi IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) juga perlu mendeklarasikan diri sebagai serikat pekerja," kata saya pada BHM.
"Ya, betul. IJTI juga perlu ikut," sahutnya.

Namun, jika mendengar sebutan "serikat pekerja," para pemilik media biasanya akan langsung alergi atau was-was. Maka, pada tahap awal ini, BHM mengusulkan agar PWI sebagai serikat pekerja nanti berhubungan baik atau menjalin "kemitraan" dengan SPS (Serikat Penerbit Suratkabar), yang notabene merupakan organisasi para pemilik media.

Jadi, misalnya, para jurnalis atau pekerja pers nanti tidak bisa seenaknya melancarkan mogok kerja, jika ada sengketa dengan pemilik media. Semua kasus ketenagakerjaan harus dibicarakan secara baik-baik, dengan pendekatan keuntungan dan benefit untuk kedua pihak (karyawan/jurnalis dan pemilik media). Tidak boleh menang-menangan. Karena, jika kelangsungan hidup perusahaan sampai terganggu, kesejahteraan dan nafkah para jurnalis dan karyawan di dalamnya juga akan terancam.

"Dalam konteks itu, kalau memang mau jadi serikat pekerja, IJTI nanti juga harus menjalin hubungan baik dengan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia)," ujar saya. BHM mengiyakan.

Nah, kalau begitu, sekarang berpulang pada para pimpinan PWI dan IJTI, apakah mereka mau mengikuti imbauan dan saran ini. Upaya organisasi-organisasi profesi jurnalis, untuk menjadikan para anggotanya sebagai jurnalis profesional, rasanya tak akan efektif jika tidak diimbangi dengan langkah-langkah lain. Yaitu, perhatian dan langkah-langkah konkret, yang lebih terfokus pada aspek peningkatan kesejahteraan jurnalis. Salah satunya, menjadikan PWI dan IJTI sebagai serikat pekerja, seperti AJI.

Depok, 6 April 2007

Satrio Arismunandar
Producer - News Division, Trans TV
http://satrioarismunandar6.blogspot.com

Baca selengkapnya . . . . .

UU Pokok Pers Perlu Tambah Pasal Lindungi Wartawan

Pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Pokok Pers masih perlu ditambah dengan ketentuan pidana, yang melindungi wartawan dari pihak-pihak tertentu yang akan memaksa wartawan membuka atau memberitahu siapa narasumber pemberitaan mereka.

"Hal itu penting dilakukan untuk melindungi wartawan dan pers dari ancaman kekerasan," kata akademisi hukum yang juga pengajar Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan Agung, AY

Day, Rabu (7/7). Dia mengatakan itu seusai berbicara dalam diskusi publik, yang digelar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia. "Tidak ada satu pun pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bahkan dalam UU Pokok Pers, yang mengancam pidana kepada mereka yang memaksa wartawan membuka rahasia atau memberitahu narasumber mereka. Memang perbuatan itu dilarang namun tidak ada ancaman hukuman apa pun jika itu dilakukan," ujar Day.

Menurut dia, untuk mempermudah pembuktian nantinya aturan tambahan itu diharapkan disusun dalam bentuk delik formal daripada bentuk delik material. Dalam delik formal perumusannya mengacu pada hukuman atas perbuatan sementara pada delik material acuannya pada akibat yang ditimbulkan.

Day mencontohkan, rumusan undang-undang berbunyi "barang siapa merusak lingkungan" masuk dalam kategori delik material. Jika terbukti ada lingkungan yang rusak baru seseorang bisa dipidana karena itu. "Sedangkan delik formalnya dirumuskan ’barangsiapa membuang limbah ke sungai’.

Artinya jika dibuktikan ada perbuatan membuang limbah ke sungai saja sudah dapat membuat seseorang dijatuhi hukuman. Terlepas apakah perbuatan itu menyebabkan kerusakan terhadap sungai," tambah Day.

Ketua Komisi Ombudsman Nasional (KON) Antonius Sujata beranggapan, perlindungan terhadap pers sebagai korban harus menjadi mekanisme yang mendapat tempat dalam perundang-undangan.

Antonius menilai selama ini KUHAP masih terlalu melindungi keberadaan pelaku sehingga melupakan perlindungan terhadap saksi korban. Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, memang diakui Antonius sudah melindungi pers walau aplikasi pembuktiannya masih sangat sulit.(Kompas 08 Juli 2004)

Baca selengkapnya . . . . .

Wartawan dan Mutu Jurnalistik yang Rendah, Sebuah Penelitian

HASIL penelitian terakhir Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tentang kesejahteraan wartawan menuntut perhatian masyarakat terhadap profesi wartawan. Penelitian di 17 kota pada akhir 2005, yang melibatkan responden 400 wartawan dari 80 media massa itu mengungkap penghasilan rata-rata wartawan antara Rp 900 ribu dan Rp 1,4 juta per bulan. Yang menyedihkan masih dijumpainya wartawan yang gajinya di bawah Rp 200
ribu per bulan.

Temuan tersebut memperkuat hasil penelitian AJI-Pusat dan AJI-Surabaya enam tahun sebelumnya (1999) yang mengungkap sangat rendahnya gaji wartawan. Saat itu, dari 250 responden di Jakarta diperoleh data 5% wartawan ber-gaji di bawah Rp 250 ribu, 35% bergaji antara Rp 500 ribu-Rp 1 juta, 30% bergaji Rp 1 juta-Rp 2 juta, dan 8% bergaji di atas Rp 2 juta. Dalam pada itu, dari 276 responden yang tersebar di 12 kabupaten dan kotamadia di Jawa Timur diperoleh data 0,7% bergaji di
bawah Rp 100 ribu, 15,2% bergaji Rp 100 ribu-Rp 250 ribu, 34,1% bergaji Rp 250 ribu-Rp 500 ribu, 21% bergaji Rp 500 ribu-Rp 750 ribu.Kemudian 14% bergaji Rp 750 ribu-Rp 1 juta, dan 13,8% bergaji di atas Rp 1 juta. (Lihat Kesejahteraan Jurnalis Antara Mitos dan Kenyataan,2000).

Kalau dibandingkan dengan temuan enam tahun silam itu, kesejahteraan wartawan di negeri ini bukannya semakin meningkat melainkan justru semakin menurun. Ini karena biaya dan beban hidup yang harus dipikul masyarakat Indonesia dalam dua tahun terakhir meningkat tajam.

Hasil penelitian tersebut pada dasarnya juga semakin memperjelas kenyataan bahwa menjadi wartawan berarti memasuki kawasan kerja yang bebannya berlipat-lipat. Dalam literatur psikologi terapan, pekerjaan wartawan, di samping pekerjaan sopir, pelawak, ataupun tentara, termasuk dalam kategori rentan penyakit dan memiliki harapan hidup rendah. Ini karena pekerjaan wartawan memiliki tingkat stres yang cukup tinggi sebagai akibat tuntutan target pembuatan berita yang deadline-nya tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Risiko Kekerasan
Laporan Reporters Sans Frontiers (RSF, Reporter Lintas Batas) di Paris (04/01/06) merupakan bukti konkrit tentang risiko pekerjaan wartawan. Dalam laporan itu dinyatakan selama tahun 2005 ada sekitar 1.300 wartawan di berbagai belahan dunia yang menghadapi ancaman dan penyerangan dari orang-orang yang terusik oleh hasil kerja mereka.

Sejalan dengan laporan RSF, tulisan Katharine Q Seelye di The New York Times (14/02/06) mempertegas besarnya risiko yang harus dihadapi wartawan, khususnya saat melakukan liputan konflik atau peperangan. Dalam tulisan itu Seelye, mengacu laporan The Committee to Protect Journalists (CPJ), menyebutkan selama 2005 telah ditemukan 22 orang wartawan terbunuh di medan pe-rang Irak. Jumlah ini telah menambah total korban wartawan terbunuh selama invasi AS di Irak antara 2003-2005 menjadi sebanyak 61 orang. Jumlah itu melampaui yang terjadi di Aljazair selama konflik 1993-1996 yang menelan korban 58 orang wartawan terbunuh saat menjalankan tugasnya.

Di Indonesia, kasus terbunuhnya Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta di masa Orde Baru merupakan salah satu contoh risiko terberat yang dihadapi wartawan di negerinya sendiri. Sampai saat ini kasus tersebut tetap gelap.

Pada Agustus 2005 kasus yang hampir serupa dengan Udin juga menimpa wartawan ``Berita Sore" Medan, Elyudin Telaumbanua yang tengah melakukan liputan pilkada di Kabupaten Nias Selatan. Para saksi mata menyebutkan, Elyudin diculik oleh gerombolan tak dikenal. Selama lebih dari dua bulan sejak itu keberadaannya tidak diketahui lagi hingga pada 14 Oktober 2005 Dewan Pers melayangkan surat pernyataan atas kasus tersebut. Anehnya, berita seputar hilangnya Elyudin ini seperti
menguap begitu saja.

Kasus yang cukup banyak terjadi di negeri ini adalah penganiayaan terhadap wartawan. Hanya saja, data terhadap kasus-kasus tersebut tersebar tanpa ada pihak yang melakukan inventarisasi ataupun dokumentasi. Pada tahun 2001 AJI pusat sebenarnya telah merintis langkah semacam itu dengan menyajikan laporan tahunan yang di dalamnya antara lain menyebutkan selama 2000-2001 telah terjadi 83 kasus penganiayaan terhadap wartawan. Sayang, laporan semacam itu tidak bisa dilakukan secara rutin.

Tentu kondisi semacam itu tidak bisa dikatakan sebagai kesalahan AJI semata, sebab dari sekitar 44 organisasi kewartawanan yang bermunculan di negeri ini tak satupun yang memiliki database yang mendokumentasikan kasus-kasus semacam itu. Celakanya, apabila kita membuka website Dewan Pers, sebuah institusi yang dibentuk atas amanat UU No 40/1999 tentang Pers, juga tidak kita temukan data yang mendokumentasikan deretan kasus kekerasan terhadap wartawan.

Akibat ketidaktersediaan data secara lengkap itu, masyarakat hanya mengetahui sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan di berbagai kawasan di negeri ini sebagai kasus-kasus yang terpisah satu dengan lainnya. Tidak ada yang mencoba menarik benang merah antara kasus satu dan lainnya yang memungkinkan penanganan secara konstruktif.

Sebagai contoh, kasus penganiayaan wartawan oleh oknum aparat keamanan yang mulai bermunculan belakangan ini sebagaimana dialami kameraman Indosiar, Wensy Pantou oleh sejumlah oknum di Manado Januari 2006.

Kasus semacam itu hanyalah sebagian kecil yang muncul ke permukaan. Di lapangan, sangat banyak wartawan yang menghadapi kekerasan berupa ancaman agar tidak memberitakan hal-hal tertentu yang menyangkut kejahatan publik tokoh-tokoh tertentu. Menghadapi jenis kekerasan semacam ini biasanya wartawan memilih diam tanpa berani melapor ke pihak berwajib.

Perlu Perlindungan
Menyaksikan sederet kasus kekerasan tersebut, sudah waktunya dibangun satu sistem yang memungkinkan wartawan bisa menjalankan profesinya secara maksimal. Risiko yang dihadapi wartawan adalah risiko bagi keluarganya dan sekaligus bagi masyarakat luas. Hilangnya seorang wartawan yang tengah mengabdi pada tugasnya mengandung arti hilangnya kesempatan bagi masyarakat untuk melihat dunia dengan benar. Berkat kerja wartawan, tanpa disadari pengetahuan umat manusia terus bertambah.

Harus diakui, dalam kondisi riil di lapangan, masih banyak wartawan yang belum memenuhi standar profesi. Oleh karena itu menjadi kewajiban tiap-tiap lembaga media atau organisasi-organisasi kewartawanan untuk memberikan pelatihan memadai agar para wartawan yang menjadi anggotanya terus berkembang sesuai dengan tuntutan profesi mereka.

Namun, yang terpenting dan terasa mendesak, tentu saja yang terkait dengan kesejahteraan dan perlindungan terhadap wartawan. Sudah saatnya dibuat standar gaji yang layak bagi profesi wartawan. Lembaga media yang tidak mampu menggaji wartawannya secara layak mestinya tidak perlu ada. Lembaga-lembaga semacam itu tidak saja mengeksploitasi karyawannya dengan sekadar memberi "gelar wartawan," tetapi juga mengelabuhi masyarakat dengan kualitas jurnalisme yang rendah. Sebagaimana ditulis (Wisnu Hanggoro dan Irene Iriawati)

Baca selengkapnya . . . . .